Zaiful-Sudibyo Terima Persyaratan Pencalonan Dari PKS

Zaiful-Sudibyo Terima Persyaratan Pencalonan Dari PKS

Jabung Online  - Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur (Lamtim) Zaiful Bokhari -Sudibyo menerima Formulir B.1 KWK dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai salah satu syarat pencalonan.
Zaiful Bokhari dan Sudibyo menerima langsung formulir B.1.KWK di sekretariat DPW PKS Lampung, Rabu (2/9/2020). Sebelumnya Zaiful Bokhari dan Sudibyo sudah menerima rekomendasi dari PKS dengan nomor 117.8/SKEP/DPP-PKS/2020 di tandatangani oleh Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman dan sekertaris jenderal Mustafa Kamal  sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lamtim.
Ketua DPD PKS Lamtim, Nur Fauzan mengatakan fromulir B.1.KWK direahkan langsung ketua Bappilu Sumbagsel Gufron Aziz Fuadi. “Penyerahan formulir B.1.KWK parpol merupakan lanjutan dari terbitnya Rekomendasi sebagai salah satu syarat pencalonan,” kata Nur Fauzan.
Sementara Bakal Calon Bupati Lamtim, Zaiful Bokhari mengatakan setelah menerima rekomendasi dan formulir B.1.KWK Parpol dari PKS, akan menyusul dari PDIP dan beberapa parpol lainnya. “Dengan diterima Formulir B.1.KWK dari PKS dan akan menyusul dari PDIP serta parpol lain, cukup untuk memenuhi syarat pencalonan,” kata Zaiful Bokhari.
Lebih lanjut, setelah semua rekomendasi dan Formulir B.1KWK diterima, sudah dapat di bawa ke KPU sebagai syarat untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah dalam pilkada 2020 dengan di lampirkan persyaratan lain baik persyaratan pencalonan maupun syarat calon. “Setelah seluruh persyaratan cukup, kami akan segera mendaftarkan diri dengan didampingi pengurus partai Politik pengusung,” terang Zaiful Bokhari. (Fri)

No comments

Powered by Blogger.