Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi di Lamtim Ditangkap


Suasana saat polisi menangkap warga Desa Maringgai berinisial FR di Lampung Timur karena diduga menyalahgunakan jual beli BBM jenis solar bersubsidi, Senin, 1 Agustus 2022. (Foto : Dokumentasi Polres Lampung Timur)

Jabung Online -- Anggota Unit Idik III (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lampung Timur(Lamtim) menangkap seorang pelaku dugaan kasus penyelewengan BBM solar bersubsidi. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin PS.

"Pelaku berinisial FR warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhanmaringgai, Lamtim. FR diduga melakukan penyalahgunaan niaga BBM jenis solar bersubsidi, sesuai Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi," ujar Iptu Johannes Erwin PS.

Ia menjelaskan, pelaku menjual solar subsidi tersebut kepada saudari HR di Dusun VIII, Desa Margasari, Kecamatan Labuhanmaringgai, Lamtim.

"Di mana dalam melakukan kegiatan usaha niaga solar subsidi tersebut, pelaku bukan pihak dari depot atau dari penyalur yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM yang disubsidi pemerintah. Sebab solar tersebut hanya untuk perorangan," terang Iptu Johannes Erwin PS.

Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan sekira pukul 11.30 WIB Senin (1/8/2022), anggota Unit Idik III (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan informasi tersebut.

"Saat dilakukan pengecekan, ditemukan BBM jenis solar sebanyak 35 jeriken atau sebanyak 1.190 liter yang akan pelaku jual. Dalam jual beli tersebut, pelaku tidak memiliki perizinan sesuai peraturan perundang-undangan," tandasnya.

Barang bukti yang berhasil disita polisi diantaranya 35 jeriken berisi 1.190 liter solar bersubsidi, dan 12 jeriken kosong. Iptu Johannes Erwin PS menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lamtim untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Wandi Barboy

Sumber

No comments

Powered by Blogger.