Plt Kepala BPKAD Bandar Lampung, M Nur Ramdhan/Tuti
Plt Kepala BPKAD Bandar Lampung, M Nur Ramdhan/Tuti

Jabung Online  - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menganggap tunggakan insentif RT hingga Bhabinkamtibmas pada Juni sampai Desember 2021 selesai. Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala BPKAD Bandar Lampung, M Nur Ramdhan. 

Menurutnya, insentif bukan kewajiban yang harus dibayar oleh pemerintah. Insentif merupakan hadiah yang dibayar sesuai kemampuan keuangan. 

"Sebetulnya insentif itu bukan kewajiban, beda dengan gaji tenaga kontrak, dan PPPK. Kalau insentif iya melihat kemampuan keuangan, jika dananya ada dan cukup pasti kita bayarkan," kata M Nur Ramdhan, Senin (31/10.

Sementara itu, untuk insentif RT hingga Bhabinkamtibmas bulan Juni 2022 telah ditransfer dari kas daerah. Kemungkinan besok akan disalurkan.  

"Uangnya dari kas daerah sudah keluar semua. Mungkin besok akan dibayarkan," ujarnya. 

Lebih lanjut, M Nur Ramdhan mengaku akan mengusahakan membayar insentif setiap bulannya sekitar Rp12 miliar. Sehingga tahun 2022 akan dibayarkan hingga Agustus. 

"Kita bayarkan hingga Agustus karena terpotong empat bulan untuk membayarkan insentif 2021. Anggaran kan tetap 12 bulan," jelasnya.