BNN dan Dirjen Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Narkotika, Ini Daftarnya

Rilis pengungkapan kasus narkoba (Foto: DOK BNN)
Jabung Online - Sebanyak 30 pelaku diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai. Mereka ditangkap atas dugaan mengedarkan narkoba dan satu kasus clandestine laboratorium. Tercatat penangkapan itu diungkap dalam kurun waktu tiga bulan, tepatnya September-November 2022.   

Adapun barang bukti yang diamankan dari delapan kasus yang berhasil diungkap BNN bersama Bea Cukai RI yakni 354,63 Kilogram sabu, 197,41 Kilogram ganja, 105.630 butir, 451 gram ekstasi dan prekursor narkotika. Selain itu ada 9 unit mobil dan 2 perahu kayu jenis Oskadon.   

Kepala BNN, Komjen Petrus R. Golose menjelaskan, penangkapan pertama berawal tersangka berinsial N di Jembatan Kampong Baro, Pidie, Aceh pada Sabtu, 10 September.   

Saat itu petugas mengamankan 4 buah karung berisi 200 bungkus ganja dengan berat 197.410 gram yang dibawa oleh tersangka dari Aceh menuju Lampung dan satu mobil sewaan yang digunakan pelaku.   

Tersangka N mengakui mendapatkan perintah dari seseorang di warga binaan lapas (WBP) di Jawa Barat. WBP itu berinsial EBL.   

“N mengaku diperintah oleh seseorang berinisial EBL, warga binaan salah satu Lapas di daerah Jawa Barat. Selain narkotika, petugas juga menyita unit mobil,” kata Petrus dalam keterangan tertulis yang diterima Voi, Senin, 7 November.   

Petrus juga menuturkan pengungkapan kasus yang dilakukan BNN RI, terus dikembangkan. Hasilnya pada Selasa, 13 September, pihaknya berhasil menangkap sindikat narkotika jaringan Internasional Malaysia-Indonesia.   

Dalam kasus itu, sebanyak empat tersangka diamankan oleh BNN RI atas kepemilikan tiga buah tas besar berisi narkotika jenis sabu sebanyak 57 bungkus dengan berat 60.679 gram. Ke-4 orang itu berinsial SF, S, I dan SFA.   

Perihal penangkapan, SF dan S diamankan di kawasan Ulee Reubeek, Lhook Puuk, Seunuddon, Aceh Utara. Sementara SFA dirungkus di sebuah resto yang berada di kawasan Medan Banda Aceh, Aceh Timur.   

“SF dan S diamankan di kawasan Ulee Reubeek, Lhook Puuk, Seunuddon, Aceh Utara. Sementara SFA dirungkus di sebuah resto yang berada di kawasan Medan Banda Aceh, Aceh Timur,” katanya. 

Usai menangkap sindikat jaringan Internasional, BNN kembali mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan Narkoba. Hasilnya pihaknya beruasiln menangkap tiga orang pelaku diamankan, Sabtu, 17 Sepember.   

Adapun dari tersangka kasus penyelundupan Narkoba itu adalah M, P dan A   Penangkapan itu berawal dari pelaku berinsial M yang menyembunyikan sabu di semak belukar pinggir jalan masuk lapangan bola Reak, Dusun Kuta Blang, Desa Blang Teue, Kota Lhokseumawe, Banda Aceh.   

“Ketika diamankan, M yang saat itu menggunakan kendaraan minibus sedang bersama P dan A. Ketiganya saat itu tengah bersembunyi dari kejaran petugas,” ucapnya.   

Lebih lanjut, Petrus menuturkan bila ketiga orang itu langsung dilakukukan oleh pihaknya. Dalam pengakuannya M, barang haram itu didapat dari orang tak dikenal atas perintah A dan P.   

Berutung penyelundupan itu berhasil digagalkan BNN RI. Sebanyak 143 ribu gram yang dikemas ke dalam 5 buah karung.   “Barang bukti berupa sabu seberat 143.000 gram yang dikemas ke dalam 5 buah karung. Selain narkotika, petugas juga menyita 1 unit mobil yang digunakan oleh tersangka,” tuturnya.   

Petrus mengungkapkan, petugasnya terus mengembangkan kembali kasus perederaan narkoba. Dalam hal ini pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dengan jumlah 53.245 butir yang disembunyikan di dalam jok minibus pada Minggu, 18 September.  

Sebanyak 6 orang dengan masing-masing pelaku berinsial MA alias A, AAN, SB, RF, BAB, dan Z alias BJ.   

“Narkotika jenis ekstasi sebanyak 53.245 butir, yang disembunyikan di dalam jok mobil, dinding mobil bagian belakang sisi kanan dan kiri, serta di dalam ban serep,” ucapnya.   

Berdasarkan hasil penyelidikan, ke-6 pelaku ini dikendalikan oleh seseorang yang berada di Malaysia. Mereka mengedarkan barang haram itu rute Aceh Timur - Jambi dan Jakarta.   

“Selain narkotika, petugas juga menyita 2 unit mobil yang digunakan tersangka untuk menyembunyikan ekstasi,” ungkapnya.   

Selanjutnya pada Senin, 10 Oktober, Petugas BNN kembali mengamankan 2 tekong kapal kayu, berinisial Z alias S dan F alias Fe. Dalam penangkapan itu diamankan karung berisi 70 bungkus sabu seberat 72.555 gram dan 20 bungkus ekstasi sebanyak 50.000 butir.   

Pertrus mengungkapkan pihaknya mengembangkan dari penangkapan dua pelaku tersebut. Hasilnya petugas mengamankan tersangka lainnya, yaitu M dan AY di sebuah cafe yang berada di kawasan Banda Aceh.   

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika berinisial Y di wilayah perairan Aceh ini diduga berasal dari Thailand.   

“Dalam kasus ini, selain narkotika, petugas juga menyita sebuah perahu kayu jenis Oskadon,” kata Petrus.   

Tak berselang lama penangkapan narkotika yang diduga berasal Thailand, Petrus menerangkan pihaknya kembali menggagalkan peredaran narkoba jarinhan Internasional.   

Untuk kali ini, berasal Malaysia-Indonesia dengan enam tersangka. Ke-6 tersangka itu berinsial AP ZR, R, H, MJ, dan MA.   Kemudian di tempat berbeda BNN RI mengungkapkan kasus peredaran Narkoba di kawasan Banten. Ada   H, AP, dan ZR diamankan di sebuah SPBU kawasan Cilegon, Banten, sesaat setelah keluar dari kapal ferry di pelabuhan penyeberangan Pulo Merak.   

Dalam penangkapannya R dan H menggunakan mobil pickup berisi 50 bungkus narkotika jenis sabu seberat 51.975 gram yang disamarkan dengan buah jeruk. Sementara dua tersangka lainnya, yaitu AP dan ZR menggunakan kendaraan lain mengikuti pickup tersebut.   

Berdasarkan pengakuan AP, sabu yang berasal dari Selat Malaka Pelabuhan Rupat, Pekanbaru, Riau, ini rencananya akan diserahkan kepada seseorang di kawasan Cikopo, Purwakarta.   Atas laporan itu, petugas selanjutnya melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan MA dan MJ di Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat. Kekinian para pelaku telah diamankan bersama barang bukti 2 unit mobil.   

“(Diamankan) mobil pickup berisi 50 bungkus narkotika jenis sabu seberat 51.975 gram,” ucapnya.   

Petrus menyampaikan pada 25 Oktober, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya ruko pempek yang diduga sebagai tempat pembuatan narkotika jenis inex.   

Atas informasi itu, petugasnya melakukan penggerebakan sebuah ruko pempek di kawasan Pekanbaru, Riau pada Selasa, 25 Oktober. Hasilnya pihaknya mengamankan dua orang tersangka berinisial I dan H.   

“(Selain itu pihaknya mengamankan) barang bukti berupa 2.385 butir dan 451 gram ekstasi, 1 gram sabu, serta bahan-bahan lain yang digunakan untuk membuat narkotika,” ucapnya.  

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku dapat memproduksi seganyak 300 butir ekstasi. Diketahui bahwa clandestine lab ini dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika Malaysia Dumai - Bengkalis - Pekanbaru.   

“Jaringan sindikat narkotika ini Malaysia Dumai - Bengkalis - Pekanbaru,” ujar Petrus.   

Kemudian pada Kamis, 3 November, BNN RI kembali menangkap tiga orang pelaku dengan insiao Z alias J, MJ dan AP. Mereka ditangkap atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu dengan dikemas ke dalam 25 bungkus teh Cina.   

“Petugas mendapatkan barang bukti narkotika berupa 26.423,9 gram sabu yang dikemas ke dalam 25 bungkus teh Cina berwarna hijau dan disimpan di dalam dua buah tas,” kata Petrus.   

Dalam pengakuan pelaku, barang haram itu bersal Malaysia dan dibawa menuju Asahan, Sumatera Utara, melalui jalur laut.   

“Selain menyita narkotika, petugas juga menyita 3 unit mobil,” tutupnya.     

Dalam kesempatannya, Petrus mengungkapkan seluruh tersangka yang ditangkap BNN bersama Bea Cukai RI dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat 1 dan 2, pasal 113 (2), pasal 112 (2). pasal 111 (2), Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. “Ancamannya maksimal hukuman atau penjara seumur hidup,” tutupnya. Sumber

No comments

Powered by Blogger.