Tanggapi Kesaksian Istri Ferdy Sambo, Bharada E Sebut Putri Candrawathi Berbohong

Jabung Online  — Terdakwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menuding istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berbohong saat bersaksi di persidangan.

Dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Putri Candrawathi memang dihadirkan sebagai saksi. Namun, dari sejumlah kesaksian yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ada yang dinyatakan bohong oleh terdakwa.

Salah satunya terkait kesaksian Putri Candrawathi yang mengaku tidak mengetahui percakapan dirinya dengan Ferdy Sambo di lantai tiga, rumah Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Menurut Richard, Putri Candrawathi ada saat Ferdy Sambo menjelaskan skenario pembunuhan terhadap Brigadir J kepadanya di lantai tiga rumah Saguling.

“Pada saat Pak FS menjelaskan tentang skenario serta menyuruh saya menembak Yosua pada waktu itu, Ibu Putri Candrawathi ada di situ,” kata Bharada E di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12).

Bharada E mengatakan saat dirinya mengisi amunisi pada senjata atas perintah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga berada di lokasi.

“Seandainya CCTV lantai dua dan lantai tiga rumah Saguling ada, mungkin semuanya akan lebih terang dan ibu mungkin tidak berani bohong di depan pengadilan,” ujar Richard.

Selain itu, Bharada E juga keberatan dengan keterangan Putri Candrawathi yang menyebut pintu kamarnya tertutup saat insiden penembakan Brigadir J.

“Padahal, setelah kejadian itu sudah jelas dari beberapa saksi juga mengatakan baik dari Romer dan Kuat, dan saya mengatakan pintu terbuka setengah,” tegas Richard.

Putri Candrawathi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengjadiri agenda sidang konfrontasi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari ini.

Istri Ferdy Sambo itu dikonfrontasi dengan Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (jpnn/fajar)

Sumber berita / artikel asli : fajar

No comments

Powered by Blogger.