Kendaraan Menunggak Pajak Dipasang Stiker


Tim Samsat Provinsi Lampung bersama Satpol-PP saat memasang stiker pemberitahuan kendaraan menunggak pajak di Lingkungan Pemprov Lampung, Jumat, 01 September 2023. (Foto: Lampost.co/Silvia Agustina)

Jabung Online -- Kebijakan pemasangan stiker pemberitahuan bagi kendaraan menunggak pajak mulai diterapkan hari ini, Jumat, 01 September 2023.

Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan operasi dan menyasar kendaraan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Lampung di hari pertama penerapan kebijakan ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya Pemprov dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. "Ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak," ujarnya, Jumat, 01 September 2023.

Hal ini juga ditujukan untuk memaksimalkan sosialisasi program keringanan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor yang akan segera berakhir di 30 September 2023 mendatang. "Sekaligus untuk pendataan dan mengingatkan kepada wajib pajak bagi yang menunggak agar segera melunasi kewajibannya. Kita masih ada waktu satu bulan, silakan dimanfaatkan," kata dia.

Jika ditilik secara nasional, Adi menyebut rata-rata jumlah wajib pajak yang memenuhi kewajiban pembayaran masih berada di bawah angka 40 persen. "Melalui kegiatan ini, bisa kita ambil sampel. Berapa yang membayar pajak secara rutin, berapa persen yang menunggak," kata dia.

Dia berharap kegiatan operasi ini dapat memberikan sanksi sosial bagi para wajib pajak yang lalai dalam menunaikan kewajibannya.

Selain menyasar lingkungan Pemprov Lampung, operasi juga akan semakin dimasifkan ke tempat-tempat umum. "Nanti kita juga bakal lakukan di SPBU, langsung kita umumkan di situ kendaraan dengan nomor polisi sekian berdasarkan data belum melunasi pembayaran pajak kendaraan," kata dia.

Deni Zulniyadi

Sumber

No comments

Powered by Blogger.