Bolehkah Masyarakat Umum Menulis Berita?

Dalam dunia pers dan jurnalistik di Indonesia, tidak ada aturan yang melarang masyarakat umum menulis artikel berita. Bahkan, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengakui kebebasan setiap orang untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Artinya, bukan hanya wartawan atau media resmi yang bisa menulis berita.

Tapi ada beberapa catatan penting:

  1. Bedakan antara opini & berita.

    • Berita → harus faktual, berdasarkan data/sumber yang jelas.
    • Opini → boleh berisi pendapat, tapi sebaiknya ditempatkan di rubrik opini, bukan berita.
  2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
    Kalau tulisan itu mau dianggap sebagai karya jurnalistik, harus patuh pada KEJ: akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta menghormati hak jawab.

  3. Platform penerbitan.

    • Bisa dipublikasikan di media massa (jika lolos kurasi redaksi).
    • Bisa juga lewat blog pribadi, media sosial, atau media komunitas.
  4. Konsekuensi hukum.

    • Kalau tulisannya mengandung fitnah, hoaks, atau pencemaran nama baik, tetap bisa kena jerat hukum meski penulisnya bukan wartawan.
    • Jadi, penting banget menjaga akurasi dan etika menulis.

🔑 Singkatnya: masyarakat umum boleh menulis berita, asal bertanggung jawab, faktual, dan tidak menyalahi hukum maupun etika pers.

Posting Komentar

Jabungonline.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaklah dalam menyampaikan komentar. Komentar atau pendapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Lebih baru Lebih lama