Bandar Lampung – Pengusutan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (OSES) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kediaman mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, pada Rabu (3/9/2025).
Dari penggeledahan yang berlangsung di rumah Arinal di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung, penyidik berhasil menyita sejumlah barang berharga dengan nilai fantastis, mencapai Rp38,5 miliar lebih.
Rincian Aset yang Disita
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membeberkan detail barang sitaan, di antaranya:
- 7 unit mobil mewah senilai Rp3,5 miliar
- Emas seberat 645 gram dengan nilai Rp1,29 miliar
- Uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp1,35 miliar
- Deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar
- 29 sertifikat tanah dengan estimasi Rp28 miliar
“Total aset yang berhasil diamankan hasil penggeledahan mencapai Rp38,5 miliar lebih,” ujar Armen dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025) malam.
Penelusuran Dana PI Rp266 Miliar
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dana PI 10 persen senilai Rp266 miliar yang diterima Pemprov Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya, anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama.
“Penyidik masih menelusuri aliran dana setara 17,2 juta dolar AS tersebut. Dalam waktu dekat, sejumlah pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelas Armen.
Pemeriksaan Mantan Gubernur
Sejauh ini, sekitar 40 saksi telah diperiksa, termasuk Arinal Djunaidi yang hadir memenuhi panggilan penyidik, Kamis (4/9) siang. Hingga malam hari, pemeriksaan terhadap mantan Ketua Golkar Lampung itu masih berlangsung di ruang tindak pidana khusus Kejati Lampung.
“Kami akan terus mendalami perkara ini dan menyampaikan perkembangan lebih lanjut,” pungkas Armen.