Jabungonline.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar praktik pemerasan dengan modus video seks yang dijalankan melalui media sosial. Ironisnya, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka justru merupakan warga binaan lapas. Tiga di antaranya berasal dari Lapas Kotabumi, sedangkan satu orang lainnya dari Lapas Metro.
Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan akun palsu di Facebook dengan memasang foto profil menyerupai anggota kepolisian. Dari situ, korban didekati secara intens hingga diarahkan melakukan interaksi virtual yang direkam diam-diam. Rekaman itu kemudian dijadikan senjata untuk menekan korban agar menyerahkan uang.
“Korban diancam videonya akan disebar jika tidak memberikan sejumlah uang. Di Lampung Utara, ada korban yang menyerahkan Rp5,5 juta. Sementara di Metro, pelaku meminta hingga Rp70 juta, meski baru sebagian yang terpenuhi,” jelas Dery dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).
Keempat tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55-56 KUHP serta UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa rekaman video yang sudah diturunkan dari platform media sosial.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Lampung, Jalu Yuswa Panjang, menegaskan kasus ini menjadi bukti kerja sama erat antara kepolisian dan lembaga pemasyarakatan. “Kami mendukung penuh langkah Polri dalam mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat. Ini juga bagian dari 13 Akselerasi Pemasyarakatan Kemenkumham,” ujarnya.
Jalu menambahkan, ponsel yang digunakan para tersangka didapat dari jaringan warga binaan yang sudah bebas, sedangkan atribut seragam yang tampak dalam aksi mereka bisa diperoleh di luar lapas. Ia memastikan pihaknya tetap melakukan evaluasi internal. “Kalau terbukti ada petugas yang terlibat, sanksinya tegas, bahkan sampai pemecatan dengan tidak hormat,” tegasnya.
Dery turut menyampaikan bahwa kerugian korban bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga puluhan juta. Identitas korban dirahasiakan demi menjaga kondisi psikologis mereka. “Kasus ini terendus dari patroli siber, lalu kami jemput bola dengan mendorong korban agar berani melapor,” tuturnya.
Sementara itu, dari hasil penyidikan diketahui tiga napi di Lapas Kotabumi berada dalam satu kamar dan memiliki peran berbeda dalam menjalankan modus pemerasan tersebut. Pihak Ditjen PAS memastikan pengawasan di dalam lapas akan diperketat agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Kontributor: Betty