Benang Kusut Korupsi Bendungan Marga Tiga: Tiga Tersangka Baru, Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Jabungonline.com – Lampung Timur.
Kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga kembali menyeruak ke permukaan. Setelah sempat senyap, jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur resmi menangkap tiga tersangka baru berinisial SD, MS, dan AP, yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Sekampung.

Ketiganya diduga ikut bermain dalam proses ganti rugi lahan dan aset warga terdampak proyek strategis nasional tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka disebut menitipkan tanam tumbuh, bangunan, kolam, hingga ikan di lahan warga yang terkena proyek. Tujuannya, agar seolah-olah mereka memiliki aset di lokasi tersebut dan berhak atas dana kompensasi.

Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp 533 juta lebih. Polisi telah mengamankan uang tunai Rp 60 juta dan satu unit motor matic sebagai barang bukti. Sementara itu, beberapa warga yang sempat menerima dana ganti rugi secara tidak sah telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar.


Modus Lama, Pola Baru: Ganti Rugi Disulap Jadi Lahan Basah

Proyek Bendungan Marga Tiga semula digadang-gadang sebagai proyek strategis yang bakal memperkuat ketahanan pangan dan irigasi di Lampung Timur. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini justru menjadi ladang korupsi berjamaah.

Dalam sejumlah sidang dan pengembangan kasus di pengadilan, terungkap fakta bahwa mantan Kepala Desa Trimulyo, Alin Setiawan, serta PNS Dinas Pertanian Okta Tiwi P., turut terlibat dalam skema mark-up ganti rugi tanah dan tanaman. Kerugian negara dari perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 43,3 miliar.

Tak hanya itu, saksi di persidangan juga mengungkap adanya aliran uang sebesar Rp 720 juta yang diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk di kediaman seorang anggota DPRD Lampung Timur. Fakta ini makin menguatkan dugaan bahwa praktik kecurangan sudah berjalan sistematis, melibatkan lebih dari sekadar aparat desa.


Putusan Pengadilan: 8 Tahun Penjara untuk Kepala Desa

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa Alin Setiawan akhirnya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 842,8 juta. Hakim menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan semangat pembangunan nasional dan mencederai kepercayaan publik terhadap proyek strategis pemerintah.

Majelis hakim juga menegaskan, vonis ini dijatuhkan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan. Sementara, berkas perkara lain masih dalam tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk proses lebih lanjut.


Komitmen Polres Lampung Timur

Kepolisian memastikan akan terus mengusut hingga ke akar siapa pun yang terlibat, baik dari unsur desa, dinas, maupun pihak lain yang menikmati hasil korupsi. “Kami berkomitmen mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas perwira Satreskrim Polres Lampung Timur.


Catatan Redaksi

Kasus Bendungan Marga Tiga menjadi potret buram bagaimana proyek besar berpotensi diselewengkan oleh oknum yang memanfaatkan celah birokrasi. Nilai kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah adalah tamparan keras bagi integritas aparatur publik di daerah.

Bendungan ini seharusnya menjadi berkah bagi petani, bukan “pundi-pundi” bagi segelintir orang. Proses hukum yang tegas diharapkan bisa menjadi titik balik agar proyek strategis nasional benar-benar berpihak pada rakyat — bukan pada koruptor.


Reporter: Redaksi Jabungonline.com
Editor: BangJO
Sumber: Ranjana.id, RMOLLampung, Tribratanews Lampung, iNews Lampung, Radar24.co.id, Dandapala.com

Posting Komentar

Jabungonline.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaklah dalam menyampaikan komentar. Komentar atau pendapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Lebih baru Lebih lama