Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Jalani Sidang Kasus Korupsi Proyek Bendungan Marga Tiga


Bandar Lampung, Jabungonline.com — Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, resmi menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis, 16 Oktober 2025.

Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 54/Pis.Sus-TPK/2025/PN Tjk ini digelar di Ruang Bagir Manan dan dipimpin oleh majelis hakim Rizky Pratama, SH, MH. Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung membacakan dakwaan terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran proyek strategis nasional tersebut.

Selain Dawam Rahardjo, tiga tersangka lain juga turut dihadirkan dalam sidang yang sama, yakni mantan pejabat Dinas Pengairan, rekanan proyek, dan konsultan pengawas. Mereka diduga bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Menurut dakwaan JPU, para terdakwa terlibat dalam pengaturan lelang dan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Akibatnya, kualitas konstruksi bendungan menurun dan menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan audit BPKP.

Sidang perdana digelar Kamis, 16 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. Selanjutnya, sidang eksepsi (nota keberatan) dari tim kuasa hukum Dawam Rahardjo dilaksanakan pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal lanjutan untuk pemeriksaan saksi-saksi yang rencananya dimulai pada pekan pertama November 2025.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan Kejati Lampung terkait dugaan penyimpangan anggaran pembangunan Bendungan Marga Tiga di Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu seharusnya menjadi penopang irigasi dan ketahanan pangan, namun dalam pelaksanaannya ditemukan adanya markup dan pekerjaan fiktif.

Dalam sidang eksepsi yang digelar 23 Oktober 2025, tim kuasa hukum Dawam Rahardjo menyatakan dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak lengkap, meminta agar majelis hakim mempertimbangkan pembatalan surat dakwaan. Namun, jaksa tetap bersikukuh bahwa dakwaan sudah memenuhi unsur formil dan materiil sesuai hukum acara pidana.

Majelis hakim menyatakan akan menetapkan putusan sela dalam sidang berikutnya untuk menentukan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.


---

Reporter: BangJO
Editor: Redaksi Jabungonline.com
Sumber: Detik.com, RMOL Lampung, Inilampung.com, Saibumi.com

Posting Komentar

Jabungonline.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaklah dalam menyampaikan komentar. Komentar atau pendapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Lebih baru Lebih lama