JabungOnline.com, Bandar Lampung – Aksi tidak senonoh terjadi di sebuah rumah ibadah di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Jumat siang (31/10/2025). Seorang pria berinisial TH (23), warga Bumi Waras, ditangkap aparat Polsek Teluk Betung Selatan karena melakukan tindakan asusila terhadap perempuan berinisial TH (22).
Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pelaku berhasil diamankan berkat bantuan masyarakat sekitar yang mendengar teriakan korban.
> “Benar, pelaku sudah kami amankan dengan bantuan warga,” ujar Galih, Sabtu (1/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi itu terjadi saat korban sedang menunaikan salat. Saat korban dalam posisi sujud, pelaku mendekati dari arah depan, menekan leher korban, lalu melakukan perbuatan asusila. Korban berusaha melawan dan berteriak hingga menimbulkan keributan, membuat pelaku melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka dan memar di beberapa bagian tubuh karena sempat dipukul oleh pelaku saat melawan.
Polisi menyita barang bukti berupa pakaian ibadah korban serta kaos warna cokelat yang digunakan pelaku untuk menutupi wajahnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
> “Motif pelaku masih kami dalami,” tutup Kapolsek Galih.