Nama Dr. Muhammad Taufiq, S.H., pengacara asal Solo, kembali menjadi sorotan publik. Untuk kedua kalinya, ia mencatatkan keunggulan dalam perkara hukum yang melibatkan Presiden Joko Widodo.
Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Solo mengeluarkan putusan sela yang mewajibkan Jokowi dan para tergugat lain hadir di persidangan dalam perkara gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait polemik dugaan ijazah palsu.
Putusan sela tersebut menolak seluruh eksepsi para tergugat dan memerintahkan sidang tetap dilanjutkan.
Rekam Jejak Kemenangan Sebelumnya: Ekspor Pasir Laut
Enam bulan sebelumnya, tepatnya Juni 2025, Taufiq juga mencatat kemenangan penting. Saat itu, ia menggugat Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2023 yang membuka kembali keran ekspor pasir laut, kebijakan yang dinilai mengancam ekosistem pesisir.
Gugatan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dampaknya, PP produk era Jokowi itu dinyatakan tidak berlaku.
Polemik Ijazah dan Sikap Jokowi
Dalam kasus dugaan ijazah palsu, Jokowi sejak awal bersikukuh bahwa pihak penuduhlah yang wajib membuktikan tuduhannya, bukan dirinya. Sikap ini pula yang membuat Jokowi tidak pernah memperlihatkan ijazahnya kepada publik hingga hari ini.
Kondisi yang dinilai “buntu” itulah yang mendorong Taufiq mengambil jalur hukum berbeda.
Jalur Citizen Lawsuit: Strategi yang Dipilih
Taufiq bersama dua kliennya, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, mengajukan gugatan citizen lawsuit (CLS) ke PN Solo. Keduanya merupakan alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).
Gugatan CLS ini berbeda dari laporan pidana Jokowi terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa.
Menurut Taufiq, jalur CLS dipilih karena berbagai gugatan dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Jokowi sebelumnya selalu kandas di pengadilan, baik di Sleman, PN Jakarta Selatan, maupun PN Jakarta Timur.
“Karena itu, kami menempuh gugatan CLS,” ujar Taufiq saat ditemui di Surabaya, Kamis, 11 Desember 2025.
Hakikat Gugatan CLS
Taufiq menjelaskan, dalam gugatan CLS, kerugian pribadi penggugat tidak menjadi fokus utama.
“Yang diminta adalah perintah hakim agar negara atau penyelenggara negara menjelaskan dugaan pelanggaran hukum yang dituduhkan,” jelasnya.
Adapun para tergugat dalam perkara ini adalah:
- Joko Widodo (Tergugat I)
- Rektor UGM Prof. Ova Emilia (Tergugat II)
- Wakil Rektor UGM Prof. Wening Udasmoro (Tergugat III)
- Kepolisian RI (Tergugat IV)
- UGM sebagai institusi (Tergugat V)
Eksepsi Ditolak, Sidang Dilanjutkan
Sebelum putusan sela, seluruh tergugat mengajukan eksepsi dan meminta sidang dihentikan dengan alasan tidak memiliki legal standing sebagai tergugat.
Namun, dalam sidang 9 Desember 2025, majelis hakim yang dipimpin Achmad Satibi, S.H. menolak seluruh eksepsi tersebut. Hakim menegaskan bahwa sidang harus berlanjut.
Konsekuensinya, Jokowi dan pihak UGM wajib menjawab seluruh dalil gugatan, termasuk soal ijazah.
“Jokowi harus menjawab semuanya. Termasuk memperlihatkan ijazah,” tegas Taufiq.
Legal Standing Penggugat Diakui
Majelis hakim juga menyatakan bahwa Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto sah sebagai penggugat.
Alasannya, keduanya adalah warga negara Indonesia dan pembayar pajak, sehingga memiliki hak konstitusional untuk meminta klarifikasi dari penyelenggara negara.
Putusan sela ini bukan putusan akhir, melainkan memaksa para tergugat untuk hadir dan menjalani persidangan.
Sidang pokok perkara dijadwalkan dimulai 23 Desember 2025.
Posisi Roy Suryo Cs
Lalu bagaimana posisi Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa?
Menurut Taufiq, sidang CLS di PN Solo lebih dulu berjalan dibandingkan perkara pidana yang menjerat ketiganya.
“Mereka nanti akan dihadirkan sebagai saksi ahli,” ujarnya.
Ia menyebut perkara CLS ini sebagai sidang “hidup-mati” karena hasilnya berpotensi memengaruhi perkara lain yang masih berjalan.
Jika Jokowi Tak Hadir atau Tak Tunjukkan Ijazah?
Taufiq menegaskan, bila Jokowi atau tergugat lain tidak hadir atau enggan memperlihatkan ijazah, maka hal itu justru merugikan posisi mereka sendiri.
“Tidak hadir berarti membenarkan dalil gugatan kami,” katanya.
Jika hanya membawa BAP kepolisian sebagai bukti keaslian ijazah, Taufiq menilai itu tidak relevan.
“Yang kami uji adalah ijazahnya, bukan BAP,” tegasnya.
Menuju Akhir Polemik Empat Tahun?
Apakah sidang di PN Solo ini akan mengakhiri polemik ijazah yang telah berlangsung hampir empat tahun?
Belum ada kepastian. Namun satu hal jelas, gugatan CLS ini menjadi medan pembuktian baru yang dapat menentukan arah perkara-perkara lain yang terkait.
“Karena itu, kami sangat serius mempersiapkan sidang ini,” pungkas Taufiq, doktor hukum pidana lulusan UNS.
Edit atau Sadur Ulang dari Tribun Bengkulu