Ngeri! Fee Proyek Mengalir ke Utang Kampanye, Bupati Lampung Tengah Ditangkap KPK!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap bahwa Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, Ardito Wijaya, diduga menerima fee atau komisi dari pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah senilai sekitar Rp5,75 miliar. Jumlah itu terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Desember 2025, yang kemudian berujung pada penetapan status tersangka terhadap Ardito dan empat orang lainnya pada 11 Desember 2025.

Menurut keterangan Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, aliran dana itu berasal dari pengondisian pemenang proyek melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog dan permintaan fee 15–20 persen dari sejumlah paket pekerjaan dalam APBD Lampung Tengah 2025, yang total anggarannya mencapai sekitar Rp3,19 triliun. Dalam praktiknya, Ardito diduga meminta agar pemenang proyek adalah perusahaan yang berafiliasi dengan keluarga maupun tim suksesnya pada Pilkada 2024.

🔍 Rincian Aliran dan Penggunaan Uang

Dari total Rp5,75 miliar yang diterima:

  • Sekitar Rp5,25 miliar dipakai untuk **melunasi utang pinjaman bank yang digunakan Ardito saat kampanye Pilkada 2024. Utang ini muncul karena pembiayaan kampanye pasangan Ardito–I Komang Koheri, yang total biaya kampanyenya mencapai sekitar Rp9,9 miliar (termasuk saldo akhir), dan sebagian diduga diperoleh dengan cara mengkondisikan pemenang proyek agar terafiliasi dengan keluarga dan tim suksesnya.
  • Sisanya, kurang lebih Rp500 juta, dipakai untuk dana operasional Bupati.

🧩 Keterlibatan Orang-Orang Lain

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka bersama Ardito:

  1. Riki Hendra Saputra, Anggota DPRD Lampung Tengah — diduga berperan dalam pengaturan pemenang proyek.
  2. Ranu Hari Prasetyo, adik Ardito.
  3. Anton Wibowo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat Ardito — terlibat dalam koordinasi pengondisian proyek.
  4. Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Putra Mandiri — diduga sebagai pemberi fee atas kemenangan perusahaan dalam pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.

Dalam OTT tersebut, selain bukti transaksi uang, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti antara lain uang tunai sekitar Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram dari rumah adik Ardito.

📌 Langkah KPK Selanjutnya

KPK menyatakan akan terus menjalankan strategi follow the money untuk menelusuri aliran dana suap, termasuk kemungkinan mengusut apakah sebagian aliran itu masuk ke tim sukses maupun partai politik yang mendukung pasangan Ardito-I Komang dalam Pilkada 2024. Penyidik bertekad menindak siapapun yang terbukti menerima atau memanfaatkan aliran dana tersebut, tanpa terkecuali.


Hashtag terkait:
#KorupsiDanaKampanye #ArditoWijaya #OTTKPK #KorupsiLampungTengah #FollowTheMoney

Posting Komentar

Jabungonline.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaklah dalam menyampaikan komentar. Komentar atau pendapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Lebih baru Lebih lama