Jabungonline.com - Kasus hukum yang melibatkan mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi sorotan publik. Selain persoalan kontroversial seputar ijazah yang belum sepenuhnya terselesaikan, kini muncul laporan baru terkait dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa pemerintahannya.
Menurut pernyataan yang disampaikan oleh Habib Rizieq Shihab selaku Pendiri dan Pembina Yayasan Markaz Syariah dalam sebuah acara haul yang disiarkan secara daring, tragedi di KM 50 Tol Jakarta–Cikampek — yang menewaskan enam anggota laskar FPI — telah didaftarkan ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda, sejak September lalu.
Rizieq menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran HAM berat ini telah selesai disusun dan akan disiapkan dalam versi Indonesia dan Inggris sebelum diserahkan kepada pihak berwenang di dalam negeri, termasuk Presiden dan pimpinan lembaga legislatif.
Ia juga menegaskan bahwa upaya untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalur hukum nasional selama lima tahun terakhir menemui berbagai hambatan, sehingga mereka memutuskan untuk membawa kasus ini ke forum internasional.
Dalam daftar laporan tersebut, nama Jokowi tercatat sebagai salah satu dari 26 pejabat negara yang dilaporkan ke ICC.