Jangan Bebani Kepala Sekolah dengan Setoran Revit dan Berita Dugaan

Revitalisasi Sekolah Seharusnya Memperbaiki Bangunan, Bukan Menghancurkan Mental Kepala Sekolah dan Guru

Dunia pendidikan kembali dihadapkan pada tantangan besar. Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 yang diharapkan menjadi solusi untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila pelaksanaannya tidak dikawal dengan prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Program revitalisasi pada dasarnya merupakan langkah positif pemerintah untuk meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan. Ruang kelas yang layak, atap yang tidak bocor, sanitasi yang memadai, serta lingkungan belajar yang aman merupakan kebutuhan mendasar bagi peserta didik.

Namun, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: jangan sampai program yang bertujuan membangun sekolah justru menjadi sumber tekanan bagi kepala sekolah.

Kepala sekolah bukanlah kontraktor profesional, bukan pula tenaga ahli konstruksi yang memiliki kewenangan menentukan seluruh aspek teknis pembangunan. Mereka adalah tenaga pendidik yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan pendidikan, mengelola pembelajaran, membina guru, serta memastikan pelayanan pendidikan berjalan dengan baik.

Ketika kepala sekolah menerima amanah pelaksanaan program revitalisasi, tentu ada tanggung jawab yang harus dijalankan. Akan tetapi, tanggung jawab tersebut harus ditempatkan sesuai kewenangan, kapasitas, dan aturan yang berlaku.

Jangan kemudian setiap persoalan teknis, keterlambatan pekerjaan, perubahan spesifikasi, hingga persoalan administrasi langsung dibebankan sepenuhnya kepada kepala sekolah tanpa melihat pembagian tanggung jawab dan proses yang sebenarnya terjadi.

Jangan Ada Praktik Setoran dan Permainan di Balik Revitalisasi

Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah munculnya dugaan praktik permintaan setoran, pungutan tidak resmi, maupun intervensi dari pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan pejabat, lembaga, organisasi, media, atau kelompok yang mengaku memiliki pengaruh.

Jika praktik semacam itu benar terjadi, tentu sangat memprihatinkan.

Anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki fasilitas belajar tidak boleh menjadi ladang kepentingan pribadi atau kelompok.

Tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki hak meminta sejumlah uang kepada sekolah hanya karena menganggap dirinya mempunyai akses, kedekatan, atau pengaruh terhadap pihak tertentu.

Kepala sekolah juga tidak boleh dipaksa menghadapi tekanan di luar mekanisme resmi. Apalagi jika tekanan tersebut disertai ancaman pemberitaan, penyebaran informasi yang belum terverifikasi, atau narasi yang sengaja dibangun untuk menciptakan ketakutan.

Kritik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan tentu sah dan diperlukan. Namun, kritik harus dibedakan dari intimidasi.

Kontrol Sosial Bukan Alat untuk Menekan Sekolah

Pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Begitu pula masyarakat, LSM, organisasi profesi, dan lembaga pengawasan yang memiliki ruang untuk melakukan kontrol sosial.

Akan tetapi, kontrol sosial harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Jika ditemukan dugaan penyimpangan dalam program revitalisasi, langkah yang semestinya dilakukan adalah mengumpulkan data, memeriksa dokumen, mencocokkan spesifikasi pekerjaan, melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, serta memberikan ruang klarifikasi.

Jangan sampai dugaan dianggap sebagai fakta sebelum melalui proses pembuktian.

Pemberitaan yang hanya mengandalkan informasi sepihak tanpa verifikasi berpotensi merugikan nama baik seseorang maupun lembaga pendidikan.

Media memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi kepada publik, tetapi tanggung jawab tersebut juga mencakup kewajiban menjaga akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.

Demikian pula pihak yang melakukan pengawasan. Jangan menjadikan fungsi kontrol sebagai instrumen untuk mencari keuntungan atau menekan pihak yang sedang menjalankan tugas.

Mengawasi boleh, mengkritik silakan, tetapi jangan mengintimidasi.

Transparansi Harus Menjadi Benteng Perlindungan

Di sisi lain, kepala sekolah juga tidak boleh menjadikan tekanan dari pihak luar sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban administrasi dan pertanggungjawaban.

Setiap program yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan sesuai ketentuan.

Dokumentasi pekerjaan, laporan penggunaan anggaran, kesesuaian spesifikasi, bukti transaksi, serta seluruh dokumen pendukung harus dipersiapkan dengan baik.

Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga bentuk perlindungan bagi kepala sekolah dari tuduhan yang tidak berdasar.

Jika seluruh proses dilaksanakan secara terbuka, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka pihak sekolah memiliki dasar yang kuat ketika menghadapi pertanyaan maupun pemeriksaan.

Pemerintah juga perlu memastikan adanya pendampingan teknis dan administratif yang memadai agar kepala sekolah tidak berjalan sendiri menghadapi kompleksitas pelaksanaan program.

Jangan hanya menyerahkan tanggung jawab, tetapi minim memberikan pendampingan.

Jangan Korbankan Semangat Guru dan Kepala Sekolah

Persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai urusan pembangunan fisik.

Ada dampak psikologis yang juga perlu diperhatikan. Kepala sekolah dan guru yang terus-menerus dibayangi ketakutan terhadap ancaman, tudingan, maupun pemberitaan yang belum tentu benar dapat kehilangan fokus dalam menjalankan tugas utamanya.

Padahal, sekolah bukan hanya bangunan fisik. Sekolah adalah ruang tempat masa depan anak-anak dipersiapkan.

Kita tentu menginginkan kepala sekolah yang berani berinovasi, guru yang kreatif, serta lingkungan pendidikan yang sehat dan produktif.

Namun, bagaimana mungkin semua itu terwujud apabila setiap kebijakan dan program pembangunan justru menghadirkan tekanan yang berlebihan?

Pemerintah harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan kepada pelaksana program yang bekerja sesuai aturan. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Tidak boleh ada pihak yang kebal pengawasan, tetapi juga tidak boleh ada pihak yang dijadikan sasaran tuduhan tanpa dasar.

Revitalisasi untuk Membangun, Bukan Menakut-nakuti

Pada akhirnya, keberhasilan Program Revitalisasi Sekolah tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak bangunan yang selesai diperbaiki.

Keberhasilan juga harus terlihat dari tata kelola yang bersih, proses yang transparan, kualitas pekerjaan yang sesuai standar, serta terciptanya rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat.

Kepala sekolah harus bertanggung jawab, pemerintah harus melakukan pembinaan dan pengawasan, kontraktor maupun tenaga teknis harus bekerja secara profesional sesuai mekanisme program, sedangkan masyarakat dan media harus menjalankan fungsi kontrol secara objektif.

Semua pihak memiliki peran, tetapi tidak seorang pun boleh menggunakan perannya untuk menekan pihak lain demi kepentingan pribadi.

Jangan biarkan anggaran pendidikan menjadi ruang transaksi kepentingan. Jangan pula biarkan kepala sekolah menjadi pihak yang harus menanggung seluruh beban dari persoalan yang melibatkan banyak pihak.

Revitalisasi sekolah adalah ikhtiar membangun masa depan pendidikan. Jangan sampai bangunannya diperbaiki, tetapi mental para pendidiknya justru dihancurkan.

Sekolah harus menjadi tempat tumbuhnya harapan, bukan tempat berkembangnya ketakutan.

— BangJO

Posting Komentar

Jabungonline.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaklah dalam menyampaikan komentar. Komentar atau pendapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Lebih baru Lebih lama