JAKARTA, JABUNGONLINE.COM – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah perwira tinggi kepolisian terus menjadi perhatian publik. Meski penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, motif di balik dugaan tindakan tersebut hingga kini belum diungkap secara terbuka.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Pihaknya belum memberikan kesimpulan mengenai alasan maupun tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut.
Perkara ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan aktivitas tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.
Penyidik juga menduga penyadapan dilakukan tanpa keterkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara pidana.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan penanganan perkara, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
Ketiganya diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Penyidik mengungkapkan bahwa pada sekitar Oktober 2026 terdapat dugaan perintah untuk menghapus berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui kejadian itu kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.
Penyidik Periksa Saksi dan Sita Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah meminta keterangan dari 10 orang saksi dan tiga orang ahli.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara yang sedang ditangani.
Ancaman Hukuman Berlapis
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman pidana dalam ketentuan yang disangkakan tersebut mencapai 10 tahun penjara, dengan rincian ancaman berbeda untuk masing-masing pasal.
Meski demikian, status tersangka bukan merupakan bukti bahwa seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses hukum dan persidangan.
Publik Menunggu Kejelasan Motif
Belum terungkapnya motif menjadi salah satu pertanyaan penting dalam perkara ini. Pasalnya, dugaan penyadapan disebut tidak hanya menyasar satu pihak, tetapi juga mencakup sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, aktivis, hingga pengusaha.
Publik tentu menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai siapa yang menjadi pihak pengendali, apa tujuan kegiatan tersebut, serta apakah terdapat kepentingan tertentu di balik dugaan penyadapan.
Transparansi penyidikan menjadi penting agar perkara ini tidak berhenti pada pengungkapan dugaan pelanggaran prosedur semata, tetapi juga mampu menjelaskan keseluruhan rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang sah.
Hingga proses penyidikan berjalan, motif dan tujuan dugaan penyadapan tersebut masih menjadi bagian yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum.
Sumber: VIVA, keterangan resmi Bareskrim Polri, dan pemberitaan media nasional.
Catatan redaksi: Artikel ini merupakan penulisan ulang dengan struktur dan narasi baru, bukan jaminan lolos pemeriksaan plagiarisme. Identitas, status hukum, serta motif perlu terus diperbarui mengikuti keterangan resmi penyidik.
Referensi perkembangan perkara:
Pernyataan lengkap Polri – detikNews.
Uraian modus dugaan penyadapan – Tirto.