Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Kapolri, JPU tuntut terdakwa 1,6 Tahun




Jabungonline.com - Sidang lanjutan pelanggaran UU ITE atas terdakwa M Ali Amin Said Kembali di gekar di PN Tanjung Karang. Selasa (17/10).

Dalam pembacaan tuntutannya JPU mengakui dakwaan primer yang didakwakan Pasal 45 A UU ITE tidak terbukti unsur pidana menyebarkan kebencian bernada SARA sebagai mana disyaratkan 28 ayat 2, tetapi JPU beranggapan justru dakwaan subsidernya pasal 45 B yang terpenuhi unsur pidana pengancaman dan menakut nakutinya sebagaimana disyaratkan pasal 29 UU tersebut. Oleh karenanya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 1,6 tahun dan denda 5 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.

Sultan, selaku ketua tim kuasa hukum terdakwa dari PAHAM Lampung mengapresiasi sikap JPU yang mengakui tidak terpenuhi nya dakwaan primer yang didakwakan nya, tetapi kuasa hukum juga beranggapan dakwaan subsidernya pun tidak terpenuhi unsur pidananya. Karena unsur menakut nakuti dan melakukan pengancaman mensyaratkan pelapor nya adalah orang yg merasa takut ataupun terancam oleh status tersebut dalam hal ini Kapolri Tito Karnavian bukan orang lain. Pada faktanya Tito Karnavian tidak pernah melaporkan ancaman ataupun upaya menakut-nakuti yang dilakukan oleh terdakwa, justru pelapor adalah orang yang bukan menjadi objek dari status yang di alamatkan oleh terdakwa. (rls)

No comments

Powered by Blogger.