Diskusi Publik LBH, Banyak Pengaduan Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Lampung

LBH Bandar Lampung mengadakan diskusi publik tentang musyawarah penetapan nilai ganti kerugian lahan, Rabu, 3/8/2016. Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Plt Kepala Ombudsman Lampung Ahmad Saleh David Faranto (dua dari kanan) dan mantan Direktur LBH Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi (pegang mic).

Bandar Lampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menggelar diskusi publik implementasi UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Rabu, 3/8/2016. Diskusi tersebut membahas tentang musyawarah penetapan nilai ganti kerugian.

Pantauan kami, diskusi di sana lebih banyak membahas mengenai pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Tol Lampung. Banyak pengaduan masyarakat selaku pemilik lahan yang mengeluhkan ganti rugi dengan harga tidak layak.

Menanggapi hal itu, Sutarno yang mewakili Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung mengatakan, salah satu mekanise penentuan harga lahan adalah konsultasi publik. “Saat konsultasi publik itulah ada penjelasan bahwa tanah yang akan dibebaskan itu untuk kepentingan umum. Semua pemilik lahan harus hadir mendengarkan penjelasan,” kata dia.

Selain Sutarno, diskusi yang berlangsung di Kantor LBH Bandar Lampung, Jalan Amir Hamzah Nomor 55, Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat, itu juga menghadirkan sejumlah narasumber lain. Mereka di antaranya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman Lampung Ahmad Saleh David Faranto, mantan Direktur LBH Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, dan perwakilan dari Komisi Informasi (KI) Lampung. Tampak pula akademisi dan mahasiswa di Lampung.(*)

No comments

Powered by Blogger.