Jabungonline.com, Bandar Lampung – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lampung resmi membuka layanan bantuan hukum gratis bagi mahasiswa, aktivis, dan masyarakat yang menghadapi persoalan hukum saat menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi.
Langkah ini diumumkan oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPW PKS Lampung, Sultan Dzakir, Senin (1/9/2025). Ia menegaskan bahwa aksi demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi yang dijamin konstitusi, sehingga mahasiswa maupun masyarakat yang menyuarakan pendapat tidak boleh kehilangan hak-haknya hanya karena terlibat aksi.
> “PKS Lampung menyiapkan tim advokat dan paralegal untuk mendampingi mahasiswa dan masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum akibat demonstrasi. Kami ingin mereka merasa terlindungi dan tidak sendirian,” ujar Sultan.
Layanan ini, menurutnya, mencakup konsultasi hukum, pendampingan saat pemeriksaan maupun penangkapan, hingga koordinasi cepat melalui hotline darurat. PKS juga membuka posko aduan bagi pihak yang membutuhkan.
Ketua DPW PKS Lampung, Ade Utami Ibnu, menambahkan bahwa keberadaan layanan ini adalah bentuk komitmen partainya dalam menjaga ruang demokrasi di daerah. “Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak warga negara. Aparat seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif, bukan tindakan represif,” tegasnya.
Inisiatif PKS Lampung ini sejalan dengan kebijakan nasional DPP PKS yang juga meluncurkan layanan serupa di berbagai daerah. Tujuannya sama: memastikan setiap warga yang menyalurkan aspirasi politik maupun sosial tetap mendapatkan perlindungan hukum yang adil.
Sejumlah organisasi mahasiswa di Lampung menyambut baik langkah PKS tersebut. Mereka menilai, pendampingan hukum dapat memberikan rasa aman saat menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Dengan layanan ini, PKS Lampung menegaskan posisinya sebagai partai yang berdiri bersama rakyat, khususnya kaum muda, dalam memperjuangkan keadilan sosial dan menjaga iklim demokrasi tetap sehat.