BANDAR LAMPUNG – Serikat Pekerja Media Nusantara (SPMN) yang tergabung dalam Konfederasi KASBI menilai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2026 sebesar Rp3.047.734 per bulan masih jauh dari standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi para pekerja.
SPMN menilai kenaikan UMP sebesar 5,35 persen dibandingkan tahun 2025 terkesan dipaksakan. Pasalnya, indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dijadikan dasar penetapan dinilai tidak sejalan dengan kondisi riil di lapangan. Dalam kehidupan sehari-hari, buruh justru menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok yang terus berubah dan cenderung meningkat.
Ketua SPMN, Eko Susanto, SH, menyampaikan bahwa penetapan UMP 2026 yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dinilai tidak selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang merevisi Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Eko, putusan MK tersebut secara tegas mengembalikan peran Dewan Pengupahan, memperluas definisi “penghidupan layak”, mewajibkan penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) secara proporsional, serta memberikan kejelasan terkait penetapan upah di atas upah minimum.
“Putusan MK menegaskan bahwa Kebutuhan Hidup Layak harus menjadi dasar utama penghitungan upah. Namun dalam penetapan UMP Lampung 2026, Pemprov hanya berfokus pada data statistik inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari BPS. Inilah yang menyebabkan nilai UMP masih jauh dari kebutuhan nyata buruh,” ujar Eko, Rabu (24/12/2025).
Ia menambahkan, buruh di Lampung setiap hari dihadapkan pada harga pangan yang tidak stabil, biaya transportasi yang tinggi, serta kebutuhan sandang dan papan yang terus meningkat.
Eko juga mengingatkan bahwa secara regulasi, UMP hanya diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja nol hingga satu tahun, dan merupakan upah bersih tanpa potongan. Namun demikian, besaran UMP Lampung 2026 dinilai tetap tidak mencukupi, terlebih bagi buruh yang telah berkeluarga.
“Dengan angka tersebut, sangat sulit bagi buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Apalagi bagi mereka yang memiliki tanggungan keluarga,” tegasnya.
Lebih lanjut, SPMN menyoroti bahwa UMP Lampung 2026 termasuk salah satu yang terendah secara nasional dan dinilai belum mampu menjawab persoalan kesenjangan upah antar kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.
Situasi tersebut diperparah dengan lemahnya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hingga kini, masih ditemukan perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah ketentuan UMP.
“Atas dasar itu, SPMN secara tegas menyatakan penolakan terhadap penetapan UMP Lampung 2026 sebesar Rp3,04 juta. Kami akan melakukan konsolidasi bersama serikat-serikat buruh lainnya untuk menentukan langkah perjuangan selanjutnya,” pungkas Eko. (Redaksi)