Alasan Anies Klaim Tak Langgar Janji Kampanye Reklamasi Ancol

Aktivitas bongkar muat tanah/lumpur dikawasan reklamasi Ancol Timur. Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2020. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang seluas 35 hektar dan Kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektar yang ditandatangani pada 24 Februari 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah melanggar janji kampanye soal izin reklamasi Ancol. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jabung Online  - Konsistensi janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menolak upaya reklamasi di kawasan Teluk Jakarta menjadi pertanyaan publik bekalangan ini. Sebab, Anies sendiri belakangan ini justru memberi izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan reklamasi atau perluasan kawasan Ancol. 

Namun izin yang dikeluarkan dalam bentuk Keputusan Gubernur 237 tahun 2020 itu diklaim Anies bukan bentuk pelanggaran janji kampanye.

Sejumlah alasan dikemukakan Anies. Salah satunya adalah reklamasi Ancol berbeda dengan proyek reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta yang sebelumnya telah di cabut izinnya.

"Ini berbeda dengan reklamasi (17 pulau) yang Alhamdulilah sudah kami hentikan dan menjadi janji kami pada masa kampanye itu," ujar Anies dalam video yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI, kemarin.

Lebih lanjut, Mantan Rektor Paramadina itu mengklaim Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan dan Ancol itu justru bertujuan untuk kepentingan rakyat.Anies bahkan menegaskan semua janjinya dalam kampanye Pilgub DKI Jakarta 2017 itu akan terus dilaksanakan. 

Anies menyebut perluasan kawasan Ancol ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menyelamatkan Jakarta dari banjir. Sebab, kata dia, tanah untuk reklamasi Ancol berasal dari kerukan 13 sungai dan lebih dari 30 waduk di Jakarta dan sekitarnya.

Hal itu disebabkan karena reklamasi Ancol justru memanfaatkan lahan yang sudah dikerjakan selama 11 tahun dan tak mengingkari janji kampanyenya selama ini. Total saat ini ada 3,4 juta meter kubik tanah hasil pengerukan sungai dan waduk di Jakarta.

"Justru ini menjadi pelengkap bahwa kita memang mengedepankan kepentingan umum, mengedepankan ketentuan hukum, mengedepankan keadilan sosial," kata dia.Bahkan, Anies berkukuh upaya reklamasi Ancol  sama sekali tak bertabrakan dengan kepentingan para nelayan dan tak merusak tatanan masyarakat.

Sementara reklamasi 17 pulau dulunya menurut Anies bukan proyek untuk melindung warga dari bencana. 

"Di sana ada pihak swasta berencana membuat kawasan komersial membutuhkan lahan lalu membuat daratan membuat reklamasi," katanya.

Reklamasi 17 pulau itu juga dinilai Anies ada unsur menerebas ketentuan lingkungan hidup, hilangnya hajat hidup kampung nelayan seperti di Kamal Muara dan Muara Angke, serta berhadapan dengan Cengkareng Drain dan muara Sungai Angke sehingga mengganggu aliran sungai ke laut lepas.

Sementara untuk perluasan Ancol menurut Anies selain bagian untuk menyelamatkan banjir, juga dimanfaatkan untuk rakyat dan tidak mengganggu kegiatan nelayan dan aliran sungai."Jadi bukan membantu mengendalikan banjir tapi malah berpotensi menghasilkan banjir," kata Anies.

Kawasan yang diperluas juga diklaim Anies bukan untuk kepentingan eksklusif atau sekadar kemorsial. Namun nantinya akan jadi lahan yang bermanfaat bagi rakyat Jakarta.

"Saya tegaskan, perluasan kawasan Ancol ini memang bukan bagian dari proyek reklamasi yang bermasalah itu," katanya.

Sebelumnya, janji untuk menolak reklamasi merupakan salah satu daya tarik yang ditawarkan di Anies bersama pasangannya kala itu, Sandiaga Uno kepada masyarakat ibu kota dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.
Diketahui, Anies telah mengeluarkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan total luas 155 hektare.

Kala itu, Anies menyatakan reklamasi di teluk Jakarta hanya memberikan dampak buruk, khususnya kepada para nelayan.

Kini, janji itu dinilai tak konsisten. Bahkan, pelbagai elemen masyarakat ramai-ramai menolak keputusan Anies tersebut.

Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (Bamus Betawi) menyayangkan sekaligus menolak Kepgub 237/2020 yang dikeluarkan Anies tersebut.

Lalu, Relawan yang mengatasnamakan Jaringan Warga (Jawara) Anies-Sandi mengingatkan Anies agar segera mencabut izin reklamasi di kawasan Ancol dan Dufan. Mereka kecewa Anies mengingkari janji kampanye untuk menghentikan reklamasi.


(rzr/sur)

No comments

Powered by Blogger.