JAKARTA – Polemik keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, meminta agar proses penerbitan dokumen tersebut ditelusuri melalui jalur hukum pidana.
Pernyataan Mahfud muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara gugatan keabsahan surat penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.
Melalui akun media sosial X miliknya, Mahfud menilai putusan MA sudah memberikan kejelasan mengenai status hukum surat keterangan tersebut. Namun, menurutnya, persoalan tidak semestinya berhenti pada pembatalan dokumen secara administratif.
Ia secara khusus menyoroti proses penerbitan surat keterangan serta keberadaan Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilainya perlu ditelusuri lebih jauh.
Mahfud bahkan meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) segera diperiksa oleh pihak berwenang.
Menurut Mahfud, persoalan tersebut memiliki dimensi hukum yang perlu diusut secara serius, bukan sekadar menjadi perdebatan politik mengenai posisi Gibran sebagai wakil presiden.
Mahfud Pisahkan Persoalan Jabatan dan Proses Hukum
Dalam pernyataannya, Mahfud juga menyinggung kemungkinan tindak lanjut atas putusan MA terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Namun, ia menegaskan bahwa persoalan mengenai kelanjutan jabatan tersebut merupakan wilayah politik yang memiliki mekanisme tersendiri.
Dengan demikian, terdapat dua persoalan yang perlu dibedakan. Pertama, bagaimana konsekuensi politik dan ketatanegaraan dari putusan MA. Kedua, bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen dan penyusunan ketentuan yang dipersoalkan.
Pemisahan tersebut penting agar proses hukum tidak tercampur dengan kepentingan politik praktis.
MA Kabulkan Kasasi Gugatan Subhan
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan HM Subhan dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026.
Putusan yang dijatuhkan pada Jumat, 30 Oktober 2026, tersebut membatalkan putusan pengadilan sebelumnya sekaligus mengabulkan gugatan penggugat terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Perkara ini sebelumnya diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Pada tingkat pertama, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena pengadilan menilai perkara tersebut berada di luar kewenangannya.
Subhan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga akhirnya permohonannya dikabulkan.
Putusan MA tersebut menjadi perkembangan penting dalam sengketa administrasi terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Menunggu Tindak Lanjut Aparat Penegak Hukum
Desakan Mahfud agar persoalan ini ditindaklanjuti melalui proses pidana tentu menjadi perhatian tersendiri.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa pembatalan suatu dokumen melalui putusan peradilan tata usaha negara tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana oleh pihak yang menerbitkan atau menggunakan dokumen tersebut.
Dugaan pelanggaran pidana tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan, penyidikan, serta proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menunggu bagaimana KPU, Direktorat Dikdasmen, dan aparat penegak hukum merespons perkembangan perkara tersebut.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut dokumen pendidikan seorang pejabat negara, melainkan juga menyangkut kepastian hukum, transparansi penyelenggaraan pemilu, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Sebab dalam negara hukum, setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan siapa yang sedang dipersoalkan.
Kontributor : Oktavia
Editor : BangJO Zend